JEMBER - Seorang warga Dusun Krajan Desa Sidodadi Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember berinisial WY 52th ditangkap anggota Polsek ambulu karena diduga telah mencuri sapi berjenis kelamin perempuan milik Suwardi warga Dusun Krajan Desa Pontang Kecamatan Ambulu pada hari Jumat (05/03/2022).
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
Semua itu berawal saat Tiwik, istri korban Suwardi melihat sapi miliknya yang berada di kandangnya sudah tidak ada sekitar jam sepuluh pagi.. Sehingga Tiwik langsung menghubungi tetangganya dan bersama-sama mencari keberadaan sapi betina jenis Limosin tersebut.. Karena dicari sampai siang hari tidak ditemukan keberadaan sapi yang dicarinya sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ambulu.
Menerima laporan korban tersebut anggota Polsek ambulu langsung menuju TKP dan mengecek keberadaan nya. Dari hasil olah TKP tersebut polisi mengetahui bahwa sapi berwarna merah kecoklatan milik korban tersebut telah di angkut menggunakan pick up melalui rekaman CCTV yang ada di pertokoan Ambulu dan dari hasil penyelidikan ternyata diambil oleh WY.
Atas perbuatannya tersebut WY dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima 5ah7n penjara. (AR).