Polres Jember Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Periode Bulan Juli s/d Agustus 2022

    Polres Jember Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Periode Bulan Juli s/d Agustus 2022

    JEMBER-Memasuki Awal Bulan September 2022, Polres Jember yang terletak di Jalan Kartini kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember menggelar Press Conference terkait pengungkapan kasus narkoba dan psikotropika periode bulan Juli sampai dengan Agustus Tahun 2022, dari hasil kegiatan penyelidikan maupun penyidikan Satres narkoba terdapat 52 kasus dengan jumlah tersangka 60 orang, dengan jumlah 55 orang itu laki-laki dan untuk perempuan ada 5 orang, untuk jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, sabu-sabu dengan berat 50, 67 gr kemudian ekstasi 1, 88 ada 4 butir kemudian untuk obat keras berbahaya ada 168.000 butir dan dari 52 kasus tadi yang sudah dilakukan tahap 1 ada 19 perkara kemudian sudah bab 1 sudah P21 itu ada 8 perkara, yang masih dalam proses penyiddikan masih 10 perkara dan tahap 2 sudah 15 perkara.

    Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK, SH mengungkapkan, "Pelakunya sebagian besar berprofesi wiraswasta dan dari 52 kasus yang ditangani, untuk ungkap yang paling besar yaitu untuk narkotika jenis sabu seberat 27, 06 gram atas nama MM yang beralamat di Puger, jadi yang bersangkutan pada saat di amankan sedang melaksanakan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, menurut MM hasil dari penjualannya selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, " ungkapnya di Mapolres Jember. (8/9/2022)

    Lebih lanjut Kapolres menjelaskan,

    " Dalam periode Agustus - September kemarin mulai dari tanggal 22 Agustus sampai dengan tanggal 2 September, kami melaksanakan kegiatan operasi Tumpas narkoba Semeru Tahun 2022, dari kegiatan operasi tersebut kita mendapatkan 24 perkara dengan jumlah tersangka 26 orang, yang satu di antaranya adalah perempuan dengan barang bukti untuk narkobanya ada 37, 85 gram dan obat keras berbahayanya ada 12.274 butir, untuk peredaran narkoba ini yang kita lakukan pengamanan tkpnya dari hasil pengembangan ini ada yang di wilayah Lumajang ada yang di wilayah Bondowoso dan ini Banyuwangi jadi tidak hanya di Jumber saja, " jelasnya.

    Di tambah kan AKBP Hery Barang berbahaya itu berasal dari Madura." Bagi para pelaku dikenakan pasal 114 baik ayat 1 maupun ayat 2 , khusus yang narkotikanya dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman minimal penjara seumur hidup dan denda minimal

    1, 3 miliar dan maksimalnya 13 miliyar rupiah,  

    untuk pelaku peredaran obat keras berbahaya kita kenakan

    pasal 196 dan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah, " pungkasnya.

    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Penyebaran, Babinsa Koramil 0824/01...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dorong Swasembada Pangan Nasional Melalui Bibit Padi Unggul Sinar Mentari
    Semarak Hari Juang Kartika, Koramil Jajaran Kodim 0824/Jember Karya Bakti Tni Pembersihan Sungai Cegah Banjir
    Koramil 0824/14 Panti Karya Bakti TNI,  Penghijauan dan Pembersihan Kali, Semarak Hari Juang Kartika Ke 79
    Dandim 0824/Jember Pimpin Tradisi Purna Wira dan Purna Tugas, Selamat Jalani Masa Purna Tetap Jalin Silaturahmi
    701 Calon Bintara TNI AD Gelombang II Resmi Menempuh Pendidikan, Dandim 0824/Jember Hadiri Upacara Pembukaan
    Posramil 0824/30 Sukorambi bersama Brigif 9/K Melaksanakan Karya Bakti TNI Penghijauan, Mitigasi Bencana Tanam 1000 Pohon
    Semarak Hari Juang Kartika, Koramil Jajaran Kodim 0824/Jember Karya Bakti Tni Pembersihan Sungai Cegah Banjir
    Aksi Dandim 0824/Jember di Jaga Dhita Adventure Trail : Kolaborasi Seru  Ajang Silaturahmi dan Baksos Bangun Masjid Lojejer
    Pendampingan Posyandu, Babinsa Koramil 0824/15 Bangsalsari  Bantu Sosialisasi Pencegahan Stunting dan Budaya Hidup Bersih
    Mitigasi Jalur Rawan Jelang Nataru, Polres Jember Sisir Jalan di Gunung Gumitir
    Pembekalan dan Konsolidasi Badan Ad Hoc Jelang Pemungutan Suara, Dandim 0824/Jember dan Forkopimda Sepakat Penyelenggara Harus Netral
    Persiapan Pengecoran Jembatan, Pasukan TMMD Ke 117 Kodim 0824/Jember Siapkan  Material
    Aliansi BEM di Jember Deklarasi Tolak Praktek Kampanye Hitam Jelang Pemilu
    Jajaran Polres Jember Ikut Upacara Hari Kesaktian Pancasila Di Alun Alun Kota Jember 
    Polres Jember Siapkan 7 Pos Operasi Ketupat Semeru 2024 Siap Layani Pemudik
    Bupati Jember Bersama Dandim 0824/Jember Pelatakan Batu Pertama Pembangunan Gerbang Masjid Moh Chng Hoo

    Ikuti Kami