Polisi Berhasil Amankan 3 Orang Tersangka Kasus Perampasan Motor dan Kalung di Jember 

    Polisi Berhasil Amankan 3 Orang Tersangka Kasus Perampasan Motor dan Kalung di Jember 

    JEMBER – Polres Jember melalui Polsek Bangsalsari akhirnya mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus perampasan motor dan kalung milik seorang wanita berinisial SDS (30) warga Petung Bangsalsari Jember.

    Dari ketiga tersangka tersebut, seorang pemuda inisial MA (27) diketahui adalah mantan tunangan korban.

    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (13/3).

    “Jadi tersangka ditangkap Polsek Bangsalsari karena diduga merampok dan menganiaya mantan tunangannya sendiri, ” kata AKBP Bayu Pratama.

    Aksi ini kata AKBP Bayu Pratama dipicu karena tersangka sakit hati dan tidak terima hubungannya dengan korban kandas.

    “Rasa sakit hati yang mendalam mendorongnya untuk melakukan tindakan yang tak bisa dibayangkan, ”ungkap AKBP Bayu Pratama.

    Lebih jauh, Kapolres Jember menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban sebelumnya telah direncanakan.

    “Menurut pengakuannya, si tersangka MA ini bersama dengan seorang temannya bernama LS mengatur sebuah pertemuan dengan korban di suatu tempat untuk melakukan tindakan kejahatan tersebut, ”kata AKBP Bayu Pratama.

    Setelah sampai di tempat kejadian, tersangka MA menghadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. 

    “Tersangka MA lalu mendorong korban hingga jatuh dan kemudian menyerangnya dengan mencengkeram leher korban dan merampas perhiasan kalung yang dipakainya, ”terang AKBP Bayu Pratama.

    Namun, kenekatan MA tidak berlangsung lama karena beberapa warga segera datang setelah mendengar teriakan korban. 

    Melihat situasi semakin tidak menguntungkan, MA pun melarikan diri sambil membawa kabur sepeda motor dan perhiasan milik korban.

    Tersangka MA membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah seorang temannya, M (42), di Kabupaten Pasuruan. 

    Di sana, dia meminta bantuan untuk menjual sepeda motor tersebut. M kemudian menghubungi seorang teman lainnya, HP (35), untuk membantu dalam proses penjualan.

    Pada tanggal 4 Januari 2024, sepeda motor berhasil terjual secara online dengan harga mencapai Rp 4.250.000 setelah dipasarkan oleh rekannya inisial HP melalui Facebook. 

    Setelah transaksi berhasil dilakukan dan barang sudah terjual, uang hasil penjualan sepeda motor dibagi tiga orang.

    “Tersangka MA mendapatkan bagian terbesar sebesar Rp 3.050.000, sementara itu, M dan HP masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 600.000, ”terang Kapolres Jember.

    Atas perbuatannya pelaku MA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan rekannya M dan HP disangsi dengan  Pasal 56 jo Pasal 480 KUHP.

    “Ancaman hukumannya penjara maksimal selama 9 tahun, ”pungkas Kapolres Jember. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Danposramil 0824/30 Sukorambi Bersama Muspika...

    Artikel Berikutnya

    Kasad Pimpin Vidcon Ketahanan Pangan, diikuti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Mabes TNI Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024
    Semarak Hari Juang Kartika, Koramil Jajaran Kodim 0824/Jember Karya Bakti Tni Pembersihan Sungai Cegah Banjir
    701 Calon Bintara TNI AD Gelombang II Resmi Menempuh Pendidikan, Dandim 0824/Jember Hadiri Upacara Pembukaan
    Jelang Natal, Babinsa Koramil 0824/25 Jenggawah Bersama Aparat Terkait, Beri Rasa Aman Jamaah Ibadah Gereja
    Posramil 0824/30 Sukorambi bersama Brigif 9/K Melaksanakan Karya Bakti TNI Penghijauan, Mitigasi Bencana Tanam 1000 Pohon
    Koramil 0824/14 Panti Karya Bakti TNI,  Penghijauan dan Pembersihan Kali, Semarak Hari Juang Kartika Ke 79
    Semarak Hari Juang Kartika, Koramil Jajaran Kodim 0824/Jember Karya Bakti Tni Pembersihan Sungai Cegah Banjir
    Aksi Dandim 0824/Jember di Jaga Dhita Adventure Trail : Kolaborasi Seru  Ajang Silaturahmi dan Baksos Bangun Masjid Lojejer
    Mitigasi Jalur Rawan Jelang Nataru, Polres Jember Sisir Jalan di Gunung Gumitir
    701 Calon Bintara TNI AD Gelombang II Resmi Menempuh Pendidikan, Dandim 0824/Jember Hadiri Upacara Pembukaan
    Posramil 0824/30 Sukorambi bersama Brigif 9/K Melaksanakan Karya Bakti TNI Penghijauan, Mitigasi Bencana Tanam 1000 Pohon
    Persiapan Pengecoran Jembatan, Pasukan TMMD Ke 117 Kodim 0824/Jember Siapkan  Material
    Aliansi BEM di Jember Deklarasi Tolak Praktek Kampanye Hitam Jelang Pemilu
    Jajaran Polres Jember Ikut Upacara Hari Kesaktian Pancasila Di Alun Alun Kota Jember 
    Polres Jember Siapkan 7 Pos Operasi Ketupat Semeru 2024 Siap Layani Pemudik
    Bupati Jember Bersama Dandim 0824/Jember Pelatakan Batu Pertama Pembangunan Gerbang Masjid Moh Chng Hoo

    Ikuti Kami