Akhirnya Polres Jember Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Misterius 9 tahun Silam

    Akhirnya Polres Jember Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Misterius 9 tahun Silam

    JEMBER – Masih ingat kejadian kasus yang diduga pembunuhan seorang Mahasiswa Universitas Negeri Jember ( Unej ) asal Bondowoso 9 tahun yang silam?

    Kasus tersebut sempat menyulitkan Kepolisian dalam mencari bukti dan saksi. Namun berkat kerja keras Sat Reskrim Polres Jember akhirnya diketahui pelaku pembunuhan atas korban yang Bernama Galau Wahyu Utama (18) salah satu Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Unej asal Desa Nangkaan Bondowoso.

    Seperti diketahui sebelumnya bahwa kasus pembunuhan ini sendiri terjadi pada Selasa 26 Februari 2013 silam, dimana korban ditemukan meninggal dunia di salah satu bangunan yang belum jadi di Jalan M. Yamin Tegal Besar Jember dengan kondisi tubuh terbakar. 

    Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar saat mencari bekicot. Atas temuan ini, warga langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Kaliwates. 

    Dalam konferensi persnya Kamis (24/02/2022), Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo menyampaikan bahwa 2 pelaku yang diketahui bernama ARH (33) warga Dusun Krajan Desa Jelbuk dan MR (30) warga Dusun Kopang Desa Kamal Arjasa berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya pada Senin 21 Februari 2022 di Pulau Bali.

    “Pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di pulau Bali, dimana pelaku berada di Bali sejak 2015 dan selama di Bali, pelaku bekerja sebagai terapis pijat, ” ujar Kapolres AKBP Herry kepada awak Media, Kamis (24/02/2022). 

    Menurut Kapolres, terungkapnya kasus pembunuhan 9 tahun silam ini memang sangat rumit dikarenakan pihak Satreskrim usai kejadian kesulitan mencari saksi-saksi dan beberapa bukti di lokasi kejadian dan baru terungkap ketika pihak kepolisian menemukan bukti baru.

    “Memang kami sempat mengalami kesulitan, dikarenakan pada saat kejadian tidak ada saksi-saksi, sedangkan kendaraan korban yang saat itu dibawa pelaku juga tidak diketahui keberadaanya, sehingga begitu kemarin ada bukti baru dan terdeteksi keberadaan mobil milik korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, ” terang Herry.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pasal 340 KUHP, subsider pasal 339 KUHP dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

    “Pelaku kami jerat dengan pasal 340, 339 dan 365, ancamannya penjara seumur hidup, ” tegas AKBP Herry.(*)

    JEMBER
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Persit KCK Cabang XXXVIII Kodim 0824/Jember...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Jember Tinjau Pilkades Serentak,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dorong Swasembada Pangan Nasional Melalui Bibit Padi Unggul Sinar Mentari
    Semarak Hari Juang Kartika, Koramil Jajaran Kodim 0824/Jember Karya Bakti Tni Pembersihan Sungai Cegah Banjir
    701 Calon Bintara TNI AD Gelombang II Resmi Menempuh Pendidikan, Dandim 0824/Jember Hadiri Upacara Pembukaan
    Posramil 0824/30 Sukorambi bersama Brigif 9/K Melaksanakan Karya Bakti TNI Penghijauan, Mitigasi Bencana Tanam 1000 Pohon
    Jelang Natal, Babinsa Koramil 0824/25 Jenggawah Bersama Aparat Terkait, Beri Rasa Aman Jamaah Ibadah Gereja
    Koramil 0824/14 Panti Karya Bakti TNI,  Penghijauan dan Pembersihan Kali, Semarak Hari Juang Kartika Ke 79
    Semarak Hari Juang Kartika, Koramil Jajaran Kodim 0824/Jember Karya Bakti Tni Pembersihan Sungai Cegah Banjir
    Aksi Dandim 0824/Jember di Jaga Dhita Adventure Trail : Kolaborasi Seru  Ajang Silaturahmi dan Baksos Bangun Masjid Lojejer
    Dandim 0824/Jember Pimpin Tradisi Purna Wira dan Purna Tugas, Selamat Jalani Masa Purna Tetap Jalin Silaturahmi
    Pendampingan Posyandu, Babinsa Koramil 0824/15 Bangsalsari  Bantu Sosialisasi Pencegahan Stunting dan Budaya Hidup Bersih
    Mitigasi Jalur Rawan Jelang Nataru, Polres Jember Sisir Jalan di Gunung Gumitir
    Persiapan Pengecoran Jembatan, Pasukan TMMD Ke 117 Kodim 0824/Jember Siapkan  Material
    Aliansi BEM di Jember Deklarasi Tolak Praktek Kampanye Hitam Jelang Pemilu
    Jajaran Polres Jember Ikut Upacara Hari Kesaktian Pancasila Di Alun Alun Kota Jember 
    Polres Jember Siapkan 7 Pos Operasi Ketupat Semeru 2024 Siap Layani Pemudik
    Bupati Jember Bersama Dandim 0824/Jember Pelatakan Batu Pertama Pembangunan Gerbang Masjid Moh Chng Hoo

    Ikuti Kami